Penjelasan tentang Dewan Penasehat (DP)
1 Jangka waktu kepengurusan DP berlaku selama satu periode kepengurusan KIR MAGREDASI SMA Negeri 3 Kediri.
2 Pengurus DP terdiri dari Demisioner KIR kelas XII, yaitu siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 3 Kediri yang telah pernah menjadi anggota KIR MAGREDASI SMA Negeri 3 Kediri dan bersedia menjadi pengurus Dewan Penasehat.
3 Anggota DP terdiri dari alumni SMA Negeri 3 Kediri yang telah berkiprah di KIR MAGREDASI selama menjalani pendidikan di SMA Negeri 3 Kediri dan bersifat sukarela.
4 Pengurus DP terdiri dari siswa-siswi yang sudah tamat belajar di SMA yaitu Mahasiswa, LSM yang merupakan alumni SMAN 3 Kediri
5 Dewan Penasehat bertugas untuk memberikan saran, nasehat dan pertimbangan kepada Dewan Harian baik diminta maupun tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar